BERITA TERKINI

KODE ETIK JURNALISTIK TERBARU: 11 PASAL YANG WAJIB DIPAHAMI WARTAWAN, MEDIA ONLINE, DAN PERUSAHAAN PERS

Menjaga Independensi, Akurasi, Profesionalisme, dan Integritas Pers di Tengah Perkembangan Media Digital

PEKANBARU – Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat harus dijalankan berdasarkan aturan hukum serta etika profesi jurnalistik.

Di Indonesia, wartawan memiliki pedoman utama yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pedoman ini menjadi landasan moral dan profesional bagi setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pemberitaan.

Di tengah perkembangan media online, media sosial, dan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik semakin penting.

Tidak sedikit persoalan muncul akibat pemberitaan tanpa verifikasi, pencampuran fakta dengan opini, penggunaan judul yang menyesatkan, penyebaran informasi yang belum teruji, hingga penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Oleh karena itu, setiap wartawan dan perusahaan pers wajib memahami bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab profesional.

1. Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan prinsip moral dan etika profesi yang wajib ditaati oleh wartawan Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kode etik ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan organisasi-organisasi wartawan dan difasilitasi oleh Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Selanjutnya, ketentuan tersebut disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Sampai dengan November 2026, KEJ tersebut tetap menjadi pedoman utama yang memuat 11 pasal mengenai prinsip independensi, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, perlindungan narasumber, serta tanggung jawab wartawan terhadap masyarakat.

Perlu dipahami bahwa perkembangan regulasi setelahnya, termasuk Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Tahun 2024 serta Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Tahun 2025, melengkapi penerapan etika dan profesionalisme pers.

2. Memahami 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Berikut penjelasan substansi 11 pasal KEJ yang menjadi pedoman dasar wartawan Indonesia.

PASAL 1 – Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Makna dan penerapannya:

  • Wartawan harus bebas dari intervensi pihak mana pun dalam menghasilkan berita.
  • Pemberitaan harus berdasarkan fakta dan keadaan objektif.
  • Semua pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk memberikan keterangan.
  • Wartawan tidak boleh sengaja membuat berita untuk merugikan atau menjatuhkan seseorang.

Independensi juga berarti wartawan harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik, ekonomi, bisnis, maupun kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

PASAL 2 – Menempuh Cara-Cara Profesional

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penerapannya meliputi:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas.
  • Menyampaikan keterangan yang benar mengenai gambar, foto, dan suara yang direkayasa atau dimanipulasi.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber.
  • Tidak melakukan plagiarisme.
  • Menggunakan cara tertentu dalam peliputan investigasi dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan ketentuan etik.

Pasal ini menegaskan bahwa profesi wartawan harus dijalankan secara terhormat dan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan identitas profesi.

PASAL 3 – Verifikasi Informasi dan Praduga Tak Bersalah

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penerapannya:

  • Melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap informasi.
  • Mengupayakan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
  • Tidak menyampaikan tuduhan sebagai fakta yang sudah terbukti.
  • Memisahkan fakta jurnalistik dari pendapat pribadi wartawan.
  • Menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara hukum.

Contohnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran pada suatu instansi, wartawan harus menggunakan istilah seperti dugaan, berdasarkan informasi awal, atau berdasarkan dokumen yang diperoleh, sesuai konteks dan status faktanya.

Wartawan tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang sebagai pelaku korupsi sebelum terdapat dasar hukum yang membuktikannya.

PASAL 4 – Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penjelasannya:

  • Berita bohong adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah merupakan tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan niat buruk.
  • Berita sadis tidak boleh menampilkan kekejaman atau kekerasan secara tidak patut.
  • Berita cabul tidak boleh menyajikan informasi atau gambar yang bertentangan dengan kepatutan.

Setiap pemberitaan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nilai kemanusiaan, dan dampak informasi terhadap publik.

PASAL 5 – Perlindungan Identitas Korban Kejahatan Susila dan Anak

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Identitas tidak hanya terbatas pada nama seseorang, tetapi juga dapat berupa foto, alamat, sekolah, keluarga, maupun informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali.

Perlindungan ini penting untuk menghindari stigma sosial, tekanan psikologis, dan dampak buruk terhadap masa depan korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

PASAL 6 – Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menerima Suap

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan dilarang memanfaatkan identitas serta kewenangan profesionalnya untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

Contohnya:

  • Mengancam narasumber agar memberikan uang.
  • Meminta imbalan agar berita tidak diterbitkan.
  • Menggunakan pemberitaan sebagai alat pemerasan.
  • Menerima suap untuk mengubah atau menghilangkan fakta.
  • Memanfaatkan kartu pers untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik.

Wartawan harus menjaga integritas dan tidak menjadikan profesinya sebagai sarana mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

PASAL 7 – Melindungi Hak Narasumber dan Embargo

Wartawan Indonesia memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas maupun keberadaan narasumber yang meminta perlindungan identitas sesuai ketentuan etik.

Wartawan juga harus menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan dengan narasumber.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan antara wartawan dan narasumber.

Namun, kesepakatan mengenai penggunaan informasi harus dipahami secara jelas sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

PASAL 8 – Tidak Diskriminatif dan Tidak Berprasangka

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.

Wartawan juga tidak boleh merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Pemberitaan harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keberagaman masyarakat.

PASAL 9 – Menghormati Kehidupan Pribadi Narasumber

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Artinya, kehidupan pribadi seseorang tidak boleh dieksploitasi hanya untuk meningkatkan jumlah pembaca atau menarik perhatian masyarakat.

Namun, apabila terdapat hubungan langsung antara informasi pribadi dengan kepentingan publik, seperti dugaan konflik kepentingan pejabat dalam pengambilan keputusan, pemberitaan dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan fakta, proporsionalitas, dan etika.

PASAL 10 – Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.

Ketentuan ini menegaskan bahwa media tidak boleh mempertahankan informasi yang telah diketahui keliru.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, perusahaan pers harus melakukan perbaikan secara terbuka dan segera.

Koreksi harus dilakukan secara jelas agar masyarakat mengetahui informasi mana yang sebelumnya keliru dan bagaimana perbaikannya.

PASAL 11 – Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab memberikan kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara hak koreksi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membetulkan informasi yang keliru dalam suatu pemberitaan.

Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab media dalam menjaga akurasi dan keadilan pemberitaan.

Perusahaan pers tidak boleh mengabaikan pengaduan yang disampaikan secara patut oleh pihak yang merasa dirugikan.

3. Perkembangan Terbaru: Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Tahun 2024

Selain 11 pasal KEJ, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Pedoman ini memperkuat pelaksanaan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Substansinya mencakup:

  1. Standar perusahaan pers profesional.
  2. Standar pers profesional.
  3. Kewajiban wartawan profesional.
  4. Hak publik dalam penyelenggaraan pers.
  5. Perlindungan hukum.
  6. Mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pedoman ini juga menjadi instrumen untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan serta melindungi masyarakat dari praktik pers yang tidak profesional.

Dengan demikian, profesionalisme pers bukan hanya diukur dari keberadaan kartu pers atau identitas wartawan, tetapi juga dari kualitas perusahaan media, tata kelola redaksi, kompetensi, serta kepatuhan terhadap aturan jurnalistik.

4. Aturan Terbaru Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik Tahun 2025

Perkembangan kecerdasan buatan telah membawa perubahan besar dalam proses produksi berita.

Dewan Pers kemudian menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Pedoman ini mengatur penggunaan AI agar tetap berada dalam koridor etika jurnalistik.

Prinsip penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • AI hanya digunakan sebagai alat bantu kerja jurnalistik.
  • Karya jurnalistik tetap harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
  • Penggunaan AI harus berada dalam kendali manusia dari awal hingga akhir.
  • Perusahaan pers tetap bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI.
  • Verifikasi informasi harus tetap dilakukan oleh manusia.
  • Transparansi penggunaan AI perlu diperhatikan dalam produksi karya jurnalistik.

Artinya, wartawan tidak boleh menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan fakta kepada mesin atau aplikasi AI.

Teknologi boleh membantu mempercepat pekerjaan, tetapi tanggung jawab atas kebenaran berita tetap berada pada wartawan dan perusahaan pers.

5. Wartawan Bukan Petugas Penagih Iklan atau Peminta Uang kepada Narasumber

Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah praktik penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.

Dewan Pers melalui pernyataan pada 4 September 2026 mengingatkan bahwa wartawan tidak seharusnya ditugaskan untuk mengurus penjualan iklan, mencari pelanggan, atau menarik uang langganan media.

Praktik tersebut berkaitan dengan prinsip pagar api atau firewall, yaitu pemisahan antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.

Wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara independen tanpa tekanan kepentingan komersial.

Meminta uang kepada narasumber dengan ancaman pemberitaan, melakukan intimidasi, atau menggunakan kartu pers untuk memperoleh keuntungan pribadi bukanlah kegiatan jurnalistik.

Tindakan yang mengandung unsur ancaman atau pemerasan dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena itu, perusahaan pers harus memiliki tata kelola yang jelas antara divisi redaksi, pemasaran, dan administrasi bisnis.

6. Apakah Setiap Orang yang Memiliki Kartu Pers Otomatis Merupakan Wartawan Profesional?

Tidak.

Kartu pers merupakan salah satu bentuk identitas, tetapi keberadaannya tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Profesionalisme wartawan harus dilihat dari pelaksanaan tugas, kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan hubungan kerjanya dengan perusahaan pers.

Perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa orang yang ditugaskan menjalankan fungsi jurnalistik memahami aturan dan etika profesinya.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu instrumen peningkatan dan pengakuan kompetensi wartawan, tetapi penilaian terhadap pelaksanaan etika jurnalistik tetap harus berdasarkan perilaku dan karya jurnalistik yang dihasilkan.

Masyarakat juga berhak meminta kejelasan identitas, media tempat wartawan bekerja, serta maksud kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan.

7. Bagaimana Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?

Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Tahapan yang dapat dilakukan meliputi:

Pertama, mengajukan keberatan kepada redaksi.

Pihak yang dirugikan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada penanggung jawab media dengan menyertakan bagian pemberitaan yang dipersoalkan.

Kedua, meminta hak jawab atau hak koreksi.

Media harus memproses permintaan tersebut sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Apabila persoalan tidak terselesaikan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian dan penyelesaian sesuai kewenangannya.

Keempat, menjalankan rekomendasi penyelesaian.

Perusahaan pers harus memperhatikan hasil penilaian dan rekomendasi penyelesaian yang diberikan sesuai mekanisme Dewan Pers.

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan otomatis merupakan pelanggaran jurnalistik. Tindakan yang berada di luar kegiatan jurnalistik tetap dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

8. Tanggung Jawab Perusahaan Pers dalam Menegakkan Kode Etik

Penegakan Kode Etik Jurnalistik bukan hanya tanggung jawab individu wartawan, melainkan juga menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan pengelola redaksi.

Perusahaan pers harus membangun sistem kerja yang menjamin:

  • Adanya penanggung jawab redaksi yang jelas.
  • Proses verifikasi sebelum berita diterbitkan.
  • Pemisahan kepentingan redaksi dan bisnis.
  • Pengawasan terhadap kualitas pemberitaan.
  • Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesional.
  • Ketersediaan mekanisme hak jawab dan koreksi.
  • Peningkatan kompetensi dan pemahaman etika jurnalistik.

Media online juga harus menghindari praktik mengejar jumlah klik dengan membuat judul provokatif, memelintir pernyataan narasumber, atau menerbitkan informasi yang belum terverifikasi.

Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan kepentingan akurasi.

PENUTUP: KODE ETIK JURNALISTIK ADALAH MARWAH DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI WARTAWAN

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar dokumen formal yang disimpan oleh perusahaan media atau menjadi pelengkap administrasi profesi wartawan.

Kode etik merupakan pedoman moral yang harus diterapkan dalam setiap tahapan kegiatan jurnalistik, mulai dari pencarian informasi, wawancara, verifikasi, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita.

Kebebasan pers harus dijaga dari segala bentuk intimidasi, intervensi, dan pembungkaman. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Wartawan yang profesional bukanlah wartawan yang menggunakan identitasnya untuk menakut-nakuti narasumber, melainkan wartawan yang berani mengungkap fakta, menjunjung tinggi kebenaran, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perusahaan pers yang profesional bukan hanya memiliki portal berita dan struktur redaksi, tetapi juga membangun tata kelola yang sehat, transparan, independen, dan tunduk pada aturan pers.

Pers harus merdeka, wartawan harus profesional, media harus bertanggung jawab, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar.

Sebab, kepercayaan publik merupakan modal utama pers. Ketika etika diabaikan, kepercayaan masyarakat akan hilang. Sebaliknya, ketika integritas dijaga, pers akan tetap menjadi pilar demokrasi dan instrumen kontrol sosial yang dibutuhkan bangsa.

DASAR HUKUM DAN REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kode Etik Jurnalistik berdasarkan SK Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
  5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
  6. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *