Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber
DETAK BANGSA tunduk penuh pada Undang-Undang Pers dan regulasi Dewan Pers Republik Indonesia. Seluruh jajaran redaksi wajib mematuhi ketentuan berikut dalam setiap proses peliputan dan penerbitan.
Pedoman Media Siber
Verifikasi, Ralat, dan Hak Jawab
01
Verifikasi Berimbang
Setiap berita wajib diverifikasi dari sumber yang kredibel dan memuat keterangan dari pihak yang diberitakan secara berimbang.
02
Ralat dan Hak Koreksi
Kesalahan faktual segera diperbaiki dengan ralat yang jelas dan dapat ditelusuri oleh pembaca.
03
Hak Jawab dan Pencabutan
Hak jawab dilayani sesuai ketentuan. Berita dapat dicabut apabila terbukti keliru atau melanggar ketentuan.
04
Tanggung Jawab Konten Pengguna
Isi buatan pengguna pada kanal komentar dan forum menjadi tanggung jawab penyusunnya, dan redaksi berhak menghapus konten yang melanggar.
Kode Etik Jurnalistik
Independensi, Perlindungan, dan Integritas
Wartawan DETAK BANGSA dilarang menerima imbalan apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan. Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada redaksi sebelum liputan dilakukan.
Perlindungan narasumber rentan, termasuk identitas anak, dijaga dalam setiap laporan kriminalitas dan hukum. Asas praduga tak bersalah ditegakkan, dan wartawan menjaga integritas profesional dalam setiap tahap kerja.