PEDOMAN PERILAKU DAN STANDAR PERS PROFESIONAL: DEWAN PERS TEGASKAN TANGGUNG JAWAB WARTAWAN, PERUSAHAAN MEDIA, DAN PERLINDUNGAN PUBLIK
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 menjadi pedoman untuk membangun pers yang independen, berintegritas, profesional, serta tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik.
PEKANBARU — Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kebijakan publik, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Namun, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Identitas wartawan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, tekanan terhadap narasumber, ataupun kegiatan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
Untuk memperkuat profesionalisme tersebut, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2024 oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan penting bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan kemerdekaan pers dilaksanakan secara bertanggung jawab serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi dan praktik pers yang tidak profesional.
1. Dasar Hukum dan Latar Belakang Penerbitan Pedoman
Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kehidupan pers nasional.
Dasar hukum yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Penerbitan pedoman ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar perusahaan pers. Dewan Pers juga menekankan perlunya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan profesi wartawan serta perusahaan pers yang tidak profesional.
Dengan demikian, profesionalisme pers tidak cukup diukur dari keberadaan nama media, kartu pers, atau aktivitas publikasi berita. Harus ada tanggung jawab kelembagaan, kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta mekanisme kerja jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tujuan Utama: Melindungi Publik dan Menjaga Marwah Profesi Wartawan
Dalam bagian tujuan, pedoman ini menetapkan beberapa arah penting, yaitu:
- Mendorong penegakan Undang-Undang Pers.
- Mendorong kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
- Memastikan perusahaan pers mematuhi Standar Perusahaan Pers.
- Mencegah wartawan menyalahgunakan profesinya.
- Melindungi masyarakat dari praktik pers yang tidak profesional.
Tujuan tersebut memperlihatkan bahwa pedoman ini tidak hanya ditujukan kepada wartawan sebagai individu, tetapi juga kepada perusahaan pers sebagai lembaga yang mengelola kegiatan jurnalistik.
Artinya, apabila terjadi persoalan profesionalisme, penilaian tidak seharusnya hanya diarahkan kepada wartawan di lapangan. Sistem kerja, kebijakan redaksi, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan terhadap wartawan juga perlu menjadi perhatian.
3. Standar Perusahaan Pers Profesional
Salah satu bagian penting dalam pedoman ini adalah ketentuan mengenai perusahaan pers profesional.
Perusahaan pers profesional harus mematuhi UU Pers, Standar Perusahaan Pers, serta ketentuan pendataan perusahaan pers.
Beberapa standar yang dicantumkan dalam pedoman tersebut meliputi:
A. Berbadan Hukum Indonesia
Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia yang dibuktikan melalui keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ketentuan ini penting untuk memastikan adanya kejelasan identitas dan pertanggungjawaban kelembagaan perusahaan media.
B. Memiliki Identitas dan Penanggung Jawab yang Jelas
Perusahaan pers harus mencantumkan nama media, alamat kantor media, penanggung jawab bidang redaksi, dan penanggung jawab bidang usaha.
Kejelasan identitas tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai media yang menerbitkan suatu berita dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
C. Memisahkan Bidang Redaksi dan Bisnis
Pedoman menegaskan bahwa perusahaan pers harus membedakan secara jelas bidang redaksi dan bidang bisnis.
Pemisahan ini merupakan prinsip penting dalam menjaga independensi jurnalistik. Keputusan mengenai isi pemberitaan harus berada dalam tanggung jawab redaksi dan tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan komersial, tekanan pengiklan, atau kepentingan pihak tertentu.
Kegiatan bisnis seperti pemasangan iklan, pemasaran, dan kerja sama komersial tetap dapat dilakukan oleh perusahaan media melalui fungsi yang semestinya. Namun, kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi kebijakan editorial atau menjadikan wartawan sebagai alat untuk menekan narasumber demi memperoleh keuntungan.
D. Mematuhi Peraturan dan Kode Etik Jurnalistik
Perusahaan pers wajib menaati peraturan perundang-undangan di bidang pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan lain yang berkaitan dengan pers.
Kepatuhan tersebut harus tercermin dalam kebijakan redaksi, proses peliputan, verifikasi informasi, penyuntingan, penerbitan berita, dan penanganan pengaduan masyarakat.
E. Memiliki Penanggung Jawab dengan Kompetensi Wartawan Utama
Pedoman menetapkan bahwa perusahaan pers memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepemimpinan redaksi yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan profesional untuk mengelola kegiatan jurnalistik.
F. Memenuhi Kesejahteraan dan Perlindungan Wartawan
Pedoman juga mencantumkan kewajiban perusahaan pers untuk:
- Memberikan upah kepada wartawan sekurang-kurangnya 13 kali dalam setahun dengan besaran minimal setara upah minimum provinsi.
- Memberikan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan.
- Memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.
- Meningkatkan kompetensi wartawan.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa profesionalisme tidak boleh hanya dibebankan kepada wartawan. Perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab menyediakan kondisi kerja yang layak dan perlindungan bagi pekerjanya.
G. Tidak Menggunakan Identitas yang Menyerupai Institusi Negara
Perusahaan pers dilarang menggunakan identitas berupa penamaan, lambang, logo, lencana, atau emblem yang menyerupai lembaga maupun institusi negara.
Ketentuan tersebut penting untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menghindari penyalahgunaan simbol yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah media atau wartawannya merupakan bagian dari lembaga pemerintahan atau aparat negara.
H. Menjaga Independensi Ruang Redaksi
Pemilik media tidak boleh mengintervensi ruang redaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi kepentingan kelompok, golongan, atau afiliasi politik tertentu yang mengancam kemerdekaan pers.
Perusahaan pers juga harus menghasilkan karya jurnalistik dengan menjaga independensi dan menyampaikan kebijakan editorialnya secara transparan.
Dengan demikian, independensi bukan sekadar slogan media, melainkan prinsip yang harus diterapkan dalam tata kelola perusahaan dan proses penerbitan berita.
4. Standar Minimal Pers Profesional
Pedoman Dewan Pers menjelaskan bahwa pers profesional setidaknya harus memenuhi dua standar pokok.
Pertama, memproduksi karya jurnalistik secara berkelanjutan oleh wartawan yang profesional.
Kedua, berita yang dihasilkan harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan standar jurnalistik.
Dua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sebuah media tidak cukup hanya dengan memiliki situs web, akun media sosial, atau menerbitkan berita sesekali.
Kegiatan jurnalistik harus dijalankan secara nyata, teratur, dan memiliki proses kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kualitas berita juga tidak ditentukan oleh banyaknya jumlah publikasi atau kecepatan memperoleh informasi semata. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian mendasar dari kualitas jurnalistik.
5. Kewajiban Wartawan Profesional
Bagian mengenai wartawan profesional merupakan salah satu inti penting dalam peraturan ini.
Pedoman menetapkan beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
A. Taat Hukum dan Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menaati peraturan perundang-undangan di bidang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pers.
Dalam praktiknya, wartawan harus melakukan peliputan berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menghormati hak narasumber, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
B. Memenuhi Standar Kompetensi Wartawan
Pedoman menyebutkan jenjang kompetensi wartawan, yaitu muda, madya, dan utama.
Kompetensi tersebut berkaitan dengan kemampuan menjalankan tugas jurnalistik sesuai tingkat tanggung jawab dan keterampilan yang dimiliki.
Wartawan juga harus mampu menghasilkan karya jurnalistik yang memenuhi standar profesional.
C. Menjaga Independensi
Independensi merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari profesi wartawan.
Pedoman mengatur bahwa wartawan tidak boleh menerima atau meminta hadiah, imbalan, maupun suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan profesinya dari pihak yang dapat memengaruhi independensinya.
Wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, politik praktis, maupun jabatan publik.
Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan bukan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan, ancaman, atau transaksi yang dapat memengaruhi pemberitaan.
D. Tidak Merangkap Aktivitas Politik Praktis Tertentu
Pedoman mengatur bahwa wartawan harus nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan apabila menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, tim sukses pasangan calon, atau anggota partai politik.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah benturan kepentingan antara tugas jurnalistik dan aktivitas politik praktis.
Seorang wartawan harus menjaga jarak profesional dari kepentingan politik yang dapat memengaruhi independensi serta kepercayaan publik terhadap pemberitaannya.
E. Tidak Mengintimidasi Narasumber
Wartawan dilarang melakukan intimidasi terhadap narasumber.
Wawancara, permintaan klarifikasi, konfirmasi, dan kegiatan peliputan harus dilakukan dengan cara yang profesional.
Kritik atau pertanyaan jurnalistik yang tegas tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh berubah menjadi ancaman, pemaksaan, tekanan, atau tindakan yang bertujuan menakut-nakuti narasumber.
F. Tidak Menggunakan Identitas yang Menyerupai Institusi Negara
Wartawan tidak boleh menggunakan lambang, logo, lencana, atau emblem yang menyerupai identitas lembaga negara.
Penggunaan identitas profesi harus jelas dan tidak boleh menciptakan kesan seolah-olah wartawan memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum atau pejabat pemerintahan.
Identitas wartawan adalah identitas profesi jurnalistik, bukan simbol kekuasaan negara.
6. Hak Publik: Masyarakat Bukan Sekadar Objek Pemberitaan
Pedoman ini juga memberikan perhatian khusus terhadap hak publik.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar. Publik juga memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang merugikan atau memuat kekeliruan.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas pers melalui beberapa cara:
- Memantau pemberitaan media.
- Melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan.
- Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers.
- Menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki peran dalam mengawasi kualitas pemberitaan.
7. Perlindungan Hukum bagi Wartawan dan Perusahaan Pers
Kemerdekaan pers harus disertai perlindungan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan.
Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional menegaskan bahwa perusahaan pers dan wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan tersebut penting agar wartawan dapat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi atau campur tangan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
Namun, perlindungan hukum bukan berarti wartawan bebas dari tanggung jawab.
Apabila terjadi pelanggaran kode etik, kesalahan pemberitaan, atau tindakan yang menyalahgunakan profesi, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Prinsipnya jelas: wartawan yang bekerja secara profesional harus dilindungi, sementara penyalahgunaan profesi tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan pers.
8. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Dewan Pers
Pedoman ini menetapkan bahwa sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Ketentuan tersebut memberikan ruang penyelesaian bagi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan standar profesional pers.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan Dewan Pers, termasuk persoalan yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Perlu dipahami bahwa Dewan Pers bukan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana. Penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers harus dibedakan dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih jalur penyelesaian yang tepat sesuai karakter persoalannya.
9. Apa Arti Pedoman Ini bagi Media Online dan Perusahaan Pers Digital?
Perkembangan teknologi membuat media online semakin mudah didirikan dan dikelola. Situs berita, portal informasi, dan media berbasis digital menjadi bagian penting dari ekosistem pers nasional.
Namun, kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan standar profesionalisme.
Perusahaan media digital tetap perlu memperhatikan badan hukum, identitas perusahaan, alamat kantor, penanggung jawab redaksi, pemisahan fungsi redaksi dan bisnis, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Media online juga harus membangun sistem editorial yang jelas, mulai dari penugasan wartawan, verifikasi informasi, penyuntingan, publikasi, koreksi berita, hingga penanganan pengaduan.
Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan ketepatan informasi. Persaingan jumlah pembaca dan popularitas media sosial tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan etika jurnalistik.
Media digital yang ingin memperoleh kepercayaan publik harus membuktikan profesionalismenya melalui kualitas karya, transparansi, tanggung jawab, dan konsistensi menjalankan standar pers.
10. Pers Profesional Bukan Sekadar Memiliki Kartu Pers
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kartu pers tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran profesionalisme seorang wartawan.
Identitas pers merupakan sarana pengenal dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi profesionalisme harus dibuktikan melalui kegiatan jurnalistik yang nyata, kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap kode etik, serta hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pers.
Demikian pula, keberadaan situs web atau nama media tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan atas nama media tersebut telah memenuhi standar profesional.
Masyarakat berhak meminta kejelasan identitas media dan wartawan, melakukan verifikasi terhadap informasi, serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan profesi.
Sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Kritik terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan intimidasi atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
PENUTUP: MENJAGA KEMERDEKAAN PERS MELALUI INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional yang diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 merupakan instrumen penting dalam membangun kehidupan pers nasional yang lebih berkualitas.
Pedoman ini menegaskan bahwa profesionalisme merupakan tanggung jawab bersama antara wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem jurnalistik.
Wartawan wajib menjaga independensi, menaati kode etik, meningkatkan kompetensi, tidak menerima imbalan yang memengaruhi independensi, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.
Perusahaan pers wajib membangun tata kelola yang jelas, memisahkan fungsi redaksi dan bisnis, memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada wartawan, serta menjaga kebijakan editorial dari intervensi kepentingan tertentu.
Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, menggunakan hak jawab dan hak koreksi, serta ikut mengawasi kualitas pemberitaan.
Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan untuk bertindak tanpa batas. Kemerdekaan pers adalah kebebasan yang dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pers yang profesional bukan hanya pers yang mampu mengungkap persoalan publik, tetapi juga pers yang bersedia menjaga etika, mengakui kekeliruan, melindungi narasumber, dan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
Dengan demikian, menjaga marwah pers berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.