REGULASI KOMDIGI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA: ANTARA PENGAWASAN RUANG DIGITAL, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI
UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, PP Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan PP TUNAS menjadi fondasi pengaturan ruang digital. Tantangan pemerintah saat ini adalah memastikan regulasi berjalan efektif tanpa mengabaikan hak masyarakat, kebebasan berekspresi, dan kepastian hukum.
JAKARTA — Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Aktivitas komunikasi, transaksi ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, hingga penyebaran informasi kini semakin bergantung pada jaringan internet dan berbagai platform digital.
Kemajuan tersebut membawa banyak manfaat, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan baru. Penyebaran berita bohong, penipuan daring, pencurian data pribadi, perundungan siber, eksploitasi anak, perjudian online, serta penyalahgunaan teknologi menjadi tantangan yang membutuhkan pengaturan dan pengawasan negara.
Dalam menghadapi perkembangan tersebut, pemerintah menjalankan kebijakan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kementerian ini memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital, termasuk pengembangan infrastruktur, pengawasan ruang digital, ekosistem digital, komunikasi publik, dan peningkatan sumber daya manusia.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada satu undang-undang yang secara khusus bernama Undang-Undang Komdigi. Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan kementerian tersebut bersumber dari berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami kerangka hukum yang berlaku, ruang lingkup kewenangan pemerintah, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
1. Kedudukan Komdigi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital.
Perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan pada 2024.
Kedudukan, tugas, dan fungsi organisasi kementerian kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam struktur tersebut terdapat sejumlah unit organisasi, antara lain Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, serta Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
Susunan tersebut menunjukkan bahwa tugas Komdigi tidak hanya berkaitan dengan pengawasan konten internet. Kementerian juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur digital, pengembangan ekosistem teknologi, transformasi digital pemerintahan, dan komunikasi publik.
Dengan demikian, setiap kebijakan Komdigi harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan kewenangan masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan persepsi bahwa seluruh persoalan internet merupakan kewenangan satu kementerian.
2. Undang-Undang dan Regulasi Utama yang Menjadi Dasar Kebijakan Komdigi
Terdapat sejumlah regulasi penting yang menjadi fondasi penyelenggaraan sektor komunikasi dan digital di Indonesia.
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan salah satu landasan utama pengaturan aktivitas digital di Indonesia.
Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui:
- UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
UU ITE mengatur berbagai aspek, termasuk pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum, penyelenggaraan transaksi elektronik, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, serta larangan terhadap sejumlah perbuatan yang menggunakan teknologi informasi.
Perubahan kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 juga membawa sejumlah ketentuan baru dan penyesuaian, termasuk pengaturan mengenai perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Salah satu hal penting yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa penggunaan media sosial, aplikasi pesan, situs web, dan layanan digital lainnya tetap memiliki konsekuensi hukum.
Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, alat bukti, prosedur hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
B. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi penting untuk melindungi informasi pribadi masyarakat.
Dalam kehidupan digital, data pribadi dapat berupa nama, nomor identitas, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik, informasi keuangan, data kesehatan, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Undang-undang ini mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi.
Beberapa prinsip penting dalam UU PDP meliputi:
- Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah.
- Pengumpulan dan penggunaan data harus dilakukan secara terbatas sesuai tujuan yang ditentukan.
- Pengendali data wajib menjaga keamanan data pribadi.
- Subjek data memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan datanya.
- Terdapat kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan undang-undang.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
UU PDP memiliki masa penyesuaian dua tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022. Dengan demikian, masa penyesuaian tersebut telah berakhir pada Oktober 2024.
Artinya, pelindungan data pribadi tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar imbauan. Organisasi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, penyedia layanan digital, dan pihak lain yang memproses data pribadi wajib memperhatikan ketentuan UU PDP sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.
Peraturan ini menjadi landasan penting bagi penyelenggara sistem elektronik, baik lingkup publik maupun privat.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup:
- Kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
- Tata kelola sistem elektronik.
- Pengelolaan dan penyimpanan data elektronik.
- Pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik.
- Penyelenggaraan transaksi elektronik.
- Sertifikasi elektronik.
- Pengelolaan nama domain.
- Sanksi administratif sesuai ketentuan.
Peraturan ini penting karena aktivitas digital bukan hanya berkaitan dengan pengguna internet, melainkan juga perusahaan dan lembaga yang menyediakan layanan elektronik.
Penyelenggara sistem elektronik harus memiliki tata kelola yang baik, menjaga keandalan sistem, memberikan informasi yang diperlukan kepada pengguna, dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu perkembangan regulasi digital yang penting adalah penerbitan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Peraturan ini diterbitkan pada 27 Maret 2025 dan menjadi landasan khusus untuk memperkuat perlindungan anak ketika menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
PP TUNAS mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan risiko, pengawasan, peran masyarakat, serta sanksi administratif.
Regulasi ini lahir karena anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, seperti:
- Paparan konten pornografi dan kekerasan.
- Perundungan siber.
- Eksploitasi seksual daring.
- Penipuan dan manipulasi digital.
- Kecanduan penggunaan platform.
- Pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi anak.
PP TUNAS menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memastikan bahwa platform digital tidak hanya mengejar pertumbuhan pengguna dan keuntungan bisnis, tetapi juga memperhatikan keselamatan anak.
3. Implementasi PP TUNAS: Pembatasan Akun Anak di Platform Digital
Implementasi PP TUNAS diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026.
Peraturan ini mengatur sejumlah hal teknis, termasuk batasan usia minimum, penilaian tingkat risiko produk dan layanan digital, verifikasi pengguna anak, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, serta pengawasan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah penerapan batas usia minimum bagi anak untuk menggunakan produk, layanan, dan fitur digital tertentu.
Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi tahap awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan platform yang disebut pemerintah antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur perilaku anak, tetapi juga menempatkan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara platform digital.
Platform dituntut melakukan penilaian risiko, menerapkan mekanisme verifikasi usia, menyediakan perlindungan yang sesuai, dan mengurangi kemungkinan anak terpapar konten maupun fitur yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.
Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab orang tua. Negara, penyelenggara platform, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing.
4. Evaluasi Implementasi PP TUNAS: Sejauh Mana Kepatuhan Platform Digital?
Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan Komdigi pada 14 September 2026, pemerintah menyampaikan hasil evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS.
Berdasarkan laporan resmi tersebut, sekitar 28 juta anak di Indonesia disebut telah mendapatkan perlindungan melalui implementasi kebijakan ini.
Komdigi juga melaporkan bahwa hingga 6 September 2026:
- Sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 94 penyelenggara sistem elektronik telah menyelesaikan penilaian mandiri (self-assessment).
- Pemerintah telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF.
- Dari 60 PLF tersebut, 38 dikategorikan berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.
- Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
- Sebanyak 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan.
Data tersebut menunjukkan adanya perkembangan implementasi, tetapi juga memperlihatkan bahwa proses penilaian dan pengawasan masih berlangsung.
Angka 28 juta anak yang disebut pemerintah merupakan capaian perlindungan yang dilaporkan dalam evaluasi, bukan berarti seluruh risiko digital terhadap anak telah selesai diatasi.
Keberhasilan kebijakan perlu terus diukur melalui efektivitas verifikasi usia, kepatuhan platform, pengurangan paparan konten berbahaya, kemudahan pengaduan, dan perlindungan data pribadi anak.
5. Pengawasan Konten Digital dan Penanganan Konten yang Melanggar Hukum
Salah satu tugas pemerintah di bidang digital adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan penanganan konten yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk meminta penyelenggara platform melakukan penanganan terhadap informasi elektronik yang memenuhi dasar hukum untuk dibatasi atau diturunkan aksesnya.
Penanganan konten dapat berkaitan dengan:
- Pornografi yang melanggar ketentuan hukum.
- Perjudian online.
- Penipuan digital.
- Konten eksploitasi seksual anak.
- Konten kekerasan atau ancaman tertentu.
- Informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pengawasan konten harus dilakukan secara hati-hati.
Tidak semua konten yang mengkritik pemerintah, mengungkap dugaan penyimpangan, atau menyampaikan pendapat berbeda dapat otomatis dikategorikan sebagai konten ilegal.
Negara harus dapat membedakan antara konten yang benar-benar melanggar hukum dan ekspresi masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi.
Penanganan konten juga harus memperhatikan transparansi, dasar hukum, proporsionalitas, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
6. Kebebasan Berekspresi dan Risiko Penyalahgunaan UU ITE
Penerapan regulasi digital tidak boleh mengabaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional mengenai kebebasan menyampaikan pendapat serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam konteks digital, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, aspirasi, dan informasi melalui media elektronik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Penyebaran fitnah, ancaman, penipuan, pencemaran nama baik yang memenuhi unsur hukum, serta tindakan lain yang melanggar peraturan tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Persoalan yang perlu diperhatikan adalah penerapan pasal-pasal pidana secara tepat dan tidak berlebihan.
Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan diperiksa berdasarkan unsur delik, bukti yang sah, konteks komunikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kritik terhadap pejabat publik atau kebijakan pemerintah tidak seharusnya langsung disamakan dengan tindak pidana hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang dikritik.
Kepastian hukum harus melindungi masyarakat dari kejahatan digital sekaligus mencegah penggunaan hukum sebagai alat membungkam kritik yang sah.
7. Pelindungan Data Pribadi: Tanggung Jawab Pemerintah dan Perusahaan Digital
Di tengah meningkatnya penggunaan aplikasi dan layanan digital, data pribadi menjadi salah satu aset yang paling rentan disalahgunakan.
Masyarakat sering memberikan data ketika membuat akun, melakukan transaksi, menggunakan layanan keuangan, mendaftar pendidikan, mengakses pelayanan kesehatan, atau menggunakan aplikasi komunikasi.
Namun, masih terdapat tantangan dalam memastikan seluruh pihak yang memproses data pribadi menjalankan kewajibannya secara benar.
Implementasi UU PDP seharusnya mendorong setiap organisasi untuk:
- Memiliki dasar hukum pemrosesan data pribadi.
- Memberikan informasi yang transparan kepada pemilik data.
- Membatasi penggunaan data sesuai tujuan.
- Menjaga keamanan sistem penyimpanan data.
- Membatasi akses internal terhadap informasi sensitif.
- Menyiapkan prosedur penanganan kebocoran data.
- Memenuhi hak subjek data pribadi sesuai undang-undang.
Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, kode OTP, kata sandi, nomor identitas, dan informasi keuangan kepada pihak lain.
Pelindungan data pribadi tidak dapat hanya mengandalkan imbauan agar pengguna internet berhati-hati. Organisasi yang mengumpulkan dan mengelola data harus memiliki tanggung jawab hukum dan sistem keamanan yang memadai.
8. Tantangan Implementasi Regulasi Komdigi
Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, implementasi kebijakan digital masih menghadapi sejumlah tantangan.
A. Kecepatan Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, layanan digital lintas negara, dan perubahan algoritma platform berlangsung sangat cepat.
Regulasi membutuhkan proses pembentukan dan penyesuaian, sedangkan teknologi dapat berubah dalam waktu singkat.
Karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan tetap relevan tanpa menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
B. Kepatuhan Platform Digital Global
Banyak platform yang digunakan masyarakat Indonesia merupakan perusahaan berskala internasional.
Pengawasan terhadap platform semacam ini membutuhkan koordinasi, kemampuan teknis, kepastian yurisdiksi, dan mekanisme penegakan yang efektif.
Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan digital yang menjalankan kegiatan usaha atau menyediakan layanan bagi pengguna Indonesia memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
C. Keamanan Data dan Ancaman Kebocoran
Kebocoran data merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan penipuan, pencurian identitas, penyalahgunaan rekening, hingga pemerasan.
Tantangan pemerintah bukan hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memastikan organisasi memiliki kemampuan teknis dan sistem pengamanan yang memadai.
D. Literasi Digital Masyarakat
Regulasi tidak akan efektif apabila masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya.
Pendidikan literasi digital harus mencakup kemampuan memeriksa informasi, menjaga keamanan akun, memahami privasi, mengenali penipuan, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
E. Transparansi Pengawasan
Kebijakan pengawasan digital harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum penanganan konten, mekanisme pengaduan, prosedur keberatan, serta bagaimana pemerintah memastikan tindakan pengawasan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
9. Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah agar Implementasi Regulasi Lebih Efektif?
Untuk memastikan regulasi digital berjalan sesuai tujuan, pemerintah perlu memperkuat beberapa aspek.
Pertama, memperkuat kepastian hukum. Setiap tindakan pengawasan dan penanganan konten harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan sesuai kewenangan.
Kedua, meningkatkan transparansi. Pemerintah perlu menyampaikan laporan berkala mengenai penanganan konten, kepatuhan platform, pengaduan masyarakat, dan pelaksanaan perlindungan data.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan digital. Kepatuhan platform tidak boleh hanya diukur dari dokumen administratif, tetapi harus terlihat melalui perlindungan nyata terhadap pengguna.
Keempat, menjamin kebebasan berekspresi. Pengawasan digital tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik, membatasi pemberitaan yang sah, atau menghalangi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
Kelima, memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah harus memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan efektif, termasuk koordinasi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan pemenuhan hak subjek data.
Keenam, meningkatkan literasi digital. Pendidikan digital harus menjangkau masyarakat umum, anak-anak, orang tua, pendidik, pelaku usaha, dan aparatur pemerintahan.
10. Peran Masyarakat dalam Mengawasi Implementasi Kebijakan Digital
Pengawasan ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Melaporkan konten yang mengandung penipuan, eksploitasi anak, atau ancaman sesuai mekanisme yang tersedia.
- Melindungi data pribadi dan keamanan akun.
- Mengawasi penggunaan data pribadi oleh penyelenggara layanan.
- Menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah secara bertanggung jawab.
- Mengawasi pelaksanaan regulasi agar tidak menyimpang dari tujuan perlindungan masyarakat.
- Mendampingi anak dalam menggunakan internet dan platform digital.
Organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas juga dapat berperan dalam memberikan masukan, melakukan kajian, serta mengawasi efektivitas kebijakan digital.
Partisipasi publik diperlukan agar pengaturan ruang digital tidak hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan teknologi, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
PENUTUP: REGULASI DIGITAL HARUS MELINDUNGI MASYARAKAT, BUKAN MEMBATASI HAKNYA
Berbagai regulasi di bidang komunikasi dan digital menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ruang digital yang aman, tertib, produktif, dan berkeadilan.
UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2025, serta berbagai peraturan pelaksana merupakan bagian dari kerangka hukum yang digunakan untuk mengatur perkembangan teknologi dan aktivitas digital di Indonesia.
Implementasi PP TUNAS pada 2026 memperlihatkan salah satu bentuk kebijakan konkret pemerintah dalam melindungi anak dari risiko platform digital. Evaluasi enam bulan yang diumumkan Komdigi juga menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mulai menghasilkan capaian, meskipun pengawasan dan pemenuhan kewajiban platform masih perlu dilanjutkan.
Namun, keberhasilan regulasi digital tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang diterbitkan atau jumlah konten yang ditangani. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar terlindungi, data pribadi lebih aman, kejahatan digital dapat ditangani, dan hak warga negara tetap dihormati.
Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara transparan, proporsional, dan berdasarkan hukum. Perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas layanan yang diselenggarakannya. Masyarakat harus memahami hak serta kewajibannya dalam menggunakan teknologi.
Ruang digital yang sehat bukanlah ruang digital yang membungkam perbedaan pendapat, melainkan ruang yang mampu melindungi masyarakat dari kejahatan sekaligus menjamin kebebasan berekspresi, akses informasi, privasi, dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, transformasi digital harus menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Teknologi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat demokrasi, dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta pelayanan publik.
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.