EDUKASI

UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM INSAN PERS DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEGIATAN LAPANGAN

Abstrak

Insan pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers sering menghadapi berbagai risiko, mulai dari intimidasi, ancaman, kekerasan, kriminalisasi, hingga persoalan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi aspek penting untuk menjamin kebebasan dan keselamatan insan pers dalam menjalankan profesinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, termasuk pekerja yang berprofesi sebagai jurnalis. Namun, perlindungan kebebasan pers secara khusus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel ini membahas hubungan antara Undang-Undang Cipta Kerja dan perlindungan hukum insan pers, serta bagaimana implementasinya dalam kegiatan jurnalistik di lapangan.

Kata kunci: Undang-Undang Cipta Kerja, perlindungan hukum, insan pers, kebebasan pers, jurnalis, kegiatan lapangan.

1. Pendahuluan

Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Keberadaan pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial, pendidikan publik, dan pembentukan opini masyarakat. Melalui kegiatan jurnalistik, insan pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan atau jurnalis sering berhadapan dengan berbagai situasi yang berisiko. Peliputan demonstrasi, konflik sosial, bencana alam, kasus kriminal, aktivitas pemerintahan, hingga persoalan lingkungan dapat menempatkan wartawan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan fisik maupun keamanan hukumnya.

Di sisi lain, insan pers juga merupakan bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memiliki keterkaitan dengan perlindungan insan pers, terutama dalam aspek hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bukan merupakan undang-undang khusus yang mengatur kebebasan pers. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesi wartawan secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, kedua regulasi tersebut perlu dipahami secara bersamaan agar perlindungan terhadap insan pers dapat diterapkan secara menyeluruh, baik dalam aspek profesional, hukum, maupun kesejahteraan kerja.

2. Landasan Hukum Perlindungan Insan Pers

Perlindungan hukum terhadap insan pers tidak hanya bersumber dari satu peraturan, melainkan terdiri atas beberapa ketentuan perundang-undangan yang saling melengkapi.

A. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Pers merupakan landasan utama dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Beberapa ketentuan penting di dalamnya adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
  4. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik yang sah.

B. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam konteks insan pers, undang-undang ini berkaitan dengan perlindungan wartawan sebagai pekerja atau buruh. Wartawan yang bekerja pada perusahaan media memiliki hak ketenagakerjaan sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

Beberapa aspek yang berkaitan dengan perlindungan tersebut meliputi:

  • Perjanjian kerja: Wartawan berhak memperoleh kejelasan mengenai status dan hubungan kerja dengan perusahaan pers.
  • Upah dan kesejahteraan: Wartawan berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Waktu kerja dan istirahat: Perusahaan media wajib memperhatikan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan hak cuti.
  • Jaminan sosial: Pekerja pers berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemutusan hubungan kerja: Pengakhiran hubungan kerja harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Hal ini penting karena pekerjaan jurnalistik tidak selalu memiliki waktu kerja yang teratur. Wartawan sering harus melakukan peliputan pada malam hari, hari libur, bahkan dalam situasi darurat.

Dengan demikian, perusahaan pers harus memperhatikan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan jurnalistik dan pemenuhan hak-hak pekerjanya.

C. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Selain undang-undang, perlindungan wartawan juga diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Peraturan ini mengatur perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menghadapi ancaman kekerasan, intimidasi, penyensoran, dan risiko peliputan di wilayah konflik.

Perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang ditugaskan untuk melakukan peliputan, termasuk dukungan keselamatan dan bantuan hukum apabila menghadapi persoalan akibat pekerjaan jurnalistiknya.

JDIH Dewan Pers+1

D. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 memberikan perubahan penting terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Putusan tersebut antara lain memperjelas ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pembatasan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, waktu istirahat mingguan, pengupahan, dan alih daya.

Ketentuan ini relevan bagi wartawan kontrak maupun wartawan tetap karena memberikan dasar hukum untuk memperjuangkan kepastian hubungan kerja dan hak kesejahteraan.

JDIH+2

3. Hubungan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Perlindungan Hukum Insan Pers

Hubungan antara Undang-Undang Cipta Kerja dan perlindungan hukum insan pers dapat dilihat melalui dua aspek utama, yaitu perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan perlindungan terhadap wartawan sebagai pekerja.

Pertama, perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Perlindungan ini berkaitan dengan kebebasan wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan tidak boleh mendapatkan ancaman, kekerasan, atau intimidasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik yang sah.

Kedua, perlindungan terhadap hak ketenagakerjaan.

Wartawan merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian hubungan kerja, upah, jaminan sosial, waktu istirahat, serta perlindungan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial.

Kedua aspek tersebut saling berkaitan. Kebebasan pers tidak akan berjalan optimal apabila wartawan bekerja dalam kondisi yang tidak aman, tidak memiliki kepastian penghasilan, atau selalu berada di bawah tekanan perusahaan maupun pihak luar.

Oleh karena itu, perusahaan pers tidak hanya berkewajiban menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi seluruh wartawannya.

4. Implementasi Perlindungan Hukum Insan Pers dalam Kegiatan Lapangan

Implementasi perlindungan hukum terhadap insan pers tidak cukup hanya dengan adanya peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut harus benar-benar diterapkan ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Berikut beberapa bentuk implementasinya.

A. Perlindungan saat Melakukan Peliputan Demonstrasi

Peliputan demonstrasi merupakan salah satu kegiatan jurnalistik yang memiliki risiko tinggi. Wartawan sering berada di tengah kerumunan massa, berhadapan dengan aparat keamanan, serta menghadapi potensi bentrokan.

Dalam kondisi tersebut, wartawan harus mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Implementasinya meliputi:

  1. Wartawan menggunakan kartu identitas pers dan tanda pengenal yang jelas.
  2. Aparat keamanan tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
  3. Wartawan harus diberikan ruang yang aman untuk melakukan dokumentasi dan wawancara.
  4. Perusahaan pers perlu menyediakan perlengkapan keselamatan dan prosedur penanganan keadaan darurat.
  5. Apabila terjadi kekerasan, wartawan berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan meminta pendampingan hukum.

Perlindungan ini bertujuan agar kegiatan peliputan tidak terhambat oleh tindakan kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan.

B. Perlindungan saat Meliput Kasus Kriminal

Dalam peliputan kasus kriminal, wartawan sering berhadapan dengan aparat penegak hukum, korban, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam situasi tersebut, wartawan harus memperoleh perlindungan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum dan kode etik.

Implementasinya antara lain:

  • Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dari sumber yang relevan.
  • Wartawan tidak boleh dipaksa mengungkapkan identitas narasumber yang dirahasiakan apabila memenuhi ketentuan hak tolak.
  • Aparat penegak hukum harus menghormati tugas jurnalistik dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
  • Wartawan tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, privasi korban, dan ketentuan hukum lainnya.

Dengan demikian, perlindungan hukum tidak berarti wartawan bebas melakukan segala tindakan, melainkan memberikan jaminan agar tugas jurnalistik dapat dilaksanakan secara profesional tanpa tekanan yang melanggar hukum.

C. Perlindungan saat Melakukan Investigasi dan Mengungkap Kasus Korupsi

Peliputan investigasi merupakan salah satu bentuk pekerjaan jurnalistik yang berperan dalam mengungkap penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan berbagai persoalan kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan berpotensi menghadapi ancaman, tekanan, gugatan hukum, bahkan tindakan kekerasan.

Implementasi perlindungannya meliputi:

  1. Perusahaan pers memberikan dukungan hukum kepada wartawan yang menghadapi ancaman akibat pemberitaan yang dilakukan secara sah.
  2. Wartawan harus memiliki dokumentasi, bukti, dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Perusahaan pers melakukan penilaian risiko sebelum menugaskan wartawan melakukan investigasi.
  4. Wartawan menerapkan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi.
  5. Apabila muncul sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya dibutuhkan ketika terjadi kekerasan fisik, tetapi juga ketika wartawan menghadapi tekanan hukum akibat produk jurnalistiknya.

D. Perlindungan terhadap Kesejahteraan Wartawan di Lingkungan Perusahaan Pers

Perlindungan insan pers juga harus diwujudkan dalam hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan media.

Dalam praktiknya, masih terdapat wartawan yang bekerja dengan status kontrak tidak jelas, menerima upah yang tidak sebanding dengan beban pekerjaan, atau tidak memperoleh jaminan sosial.

Oleh sebab itu, implementasi ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus diwujudkan melalui:

  • Pembuatan perjanjian kerja yang jelas dan sesuai ketentuan.
  • Pembayaran upah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengaturan waktu kerja, istirahat, dan kompensasi kerja sesuai hukum.
  • Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja berdasarkan prosedur yang sah.
  • Penyediaan perlengkapan keselamatan bagi wartawan yang melakukan peliputan berisiko.

Dengan adanya perlindungan tersebut, wartawan dapat bekerja secara lebih profesional, mandiri, dan tidak mudah mendapatkan tekanan akibat ketergantungan ekonomi.

5. Kendala dalam Implementasi Perlindungan Hukum Insan Pers

Meskipun regulasi telah memberikan dasar perlindungan, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.

1. Kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum

Masih terdapat pihak-pihak yang belum memahami bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Akibatnya, kegiatan peliputan terkadang dianggap sebagai gangguan terhadap aktivitas tertentu.

2. Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan

Ancaman, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik masih menjadi risiko dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

3. Lemahnya perlindungan dari perusahaan pers

Tidak semua perusahaan media memiliki standar operasional keselamatan kerja, asuransi, maupun pendampingan hukum yang memadai bagi wartawannya.

4. Ketidakpastian status hubungan kerja

Sebagian wartawan bekerja dengan status kontrak atau kontributor tanpa kejelasan mengenai hak dan kewajibannya. Kondisi ini dapat mengakibatkan lemahnya posisi tawar wartawan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

5. Kurangnya koordinasi antarlembaga

Perlindungan wartawan membutuhkan kerja sama antara perusahaan pers, Dewan Pers, aparat penegak hukum, organisasi wartawan, dan pemerintah. Kurangnya koordinasi dapat menyebabkan penanganan kasus kekerasan atau sengketa pers berjalan lambat.

6. Upaya Memperkuat Perlindungan Hukum Insan Pers

Untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak.

  • Pemerintah: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dan menjamin kebebasan pers.
  • Perusahaan pers: Memberikan kontrak kerja yang jelas, jaminan sosial, perlengkapan keselamatan, serta bantuan hukum kepada wartawan.
  • Aparat penegak hukum: Menghormati kemerdekaan pers dan menindak pihak yang melakukan kekerasan atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum.
  • Dewan Pers: Melakukan pengawasan, memberikan pendampingan, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa pemberitaan.
  • Organisasi wartawan: Meningkatkan kompetensi, pemahaman hukum, dan kesadaran keselamatan kerja anggotanya.
  • Wartawan: Menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga independensi, dan memahami hak serta kewajiban hukumnya.

Selain itu, setiap perusahaan pers sebaiknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) peliputan lapangan yang mencakup penilaian risiko, komunikasi darurat, penggunaan alat pelindung diri, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi intimidasi atau kekerasan.

7. Perkembangan Perlindungan Hukum Wartawan di Indonesia

Perkembangan hukum mengenai perlindungan wartawan juga perlu diperhatikan. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting mengenai perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.

Putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Perkembangan ini memperkuat pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana atau perdata tanpa memperhatikan mekanisme yang telah diatur.

Dengan demikian, wartawan memiliki perlindungan yang lebih jelas ketika menghadapi sengketa akibat karya jurnalistik, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi RI+1

8. Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memiliki keterkaitan dengan perlindungan hukum insan pers, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan. Melalui ketentuan yang mengatur hubungan kerja, pengupahan, waktu istirahat, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja, wartawan sebagai pekerja memiliki dasar hukum untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.

Namun, perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara khusus tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan Dewan Pers.

Implementasi kedua aspek perlindungan tersebut sangat penting dalam kegiatan lapangan, terutama ketika wartawan meliput demonstrasi, kasus kriminal, investigasi korupsi, konflik sosial, maupun peristiwa yang memiliki risiko tinggi.

Pada kenyataannya, masih terdapat berbagai persoalan, seperti intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, ketidakpastian hubungan kerja, dan kurangnya jaminan keselamatan wartawan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan pers, aparat penegak hukum, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan insan pers itu sendiri.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap insan pers bukan hanya persoalan melindungi profesi wartawan, tetapi juga merupakan upaya menjaga demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas, profesional, sejahtera, dan terlindungi secara hukum merupakan salah satu fondasi penting bagi terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dan ditetapkan kembali melalui peraturan perundang-undangan terkait.
  3. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  4. Dewan Pers. (2008). Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
  5. Dewan Pers. (2024). Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Sumber referensi hukum resmi untuk pendalaman:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *