Kode Etik

Pedoman Resmi

Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

DETAK BANGSA tunduk penuh pada Undang-Undang Pers dan regulasi Dewan Pers Republik Indonesia. Seluruh jajaran redaksi wajib mematuhi ketentuan berikut dalam setiap proses peliputan dan penerbitan.

Pedoman Media Siber

Verifikasi, Ralat, dan Hak Jawab

01

Verifikasi Berimbang

Setiap berita wajib diverifikasi dari sumber yang kredibel dan memuat keterangan dari pihak yang diberitakan secara berimbang.

02

Ralat dan Hak Koreksi

Kesalahan faktual segera diperbaiki dengan ralat yang jelas dan dapat ditelusuri oleh pembaca.

03

Hak Jawab dan Pencabutan

Hak jawab dilayani sesuai ketentuan. Berita dapat dicabut apabila terbukti keliru atau melanggar ketentuan.

04

Tanggung Jawab Konten Pengguna

Isi buatan pengguna pada kanal komentar dan forum menjadi tanggung jawab penyusunnya, dan redaksi berhak menghapus konten yang melanggar.

Kode Etik Jurnalistik

Independensi, Perlindungan, dan Integritas

Wartawan DETAK BANGSA dilarang menerima imbalan apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan. Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada redaksi sebelum liputan dilakukan.

Perlindungan narasumber rentan, termasuk identitas anak, dijaga dalam setiap laporan kriminalitas dan hukum. Asas praduga tak bersalah ditegakkan, dan wartawan menjaga integritas profesional dalam setiap tahap kerja.