BERITA TERKINI

DEWAN PERS: DASAR HUKUM, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI STRATEGIS DALAM MENJAGA KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA

Memahami mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peran pengawasan etika jurnalistik, serta perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

PEKANBARU — Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan peran kontrol sosial, menyuarakan kepentingan publik, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.

Agar kemerdekaan tersebut berjalan secara bertanggung jawab, Indonesia memiliki lembaga independen bernama Dewan Pers. Keberadaan lembaga ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam informasi resmi yang dipublikasikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Dewan Pers dijelaskan sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dasar hukum serta fungsi tersebut merujuk pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, memahami kedudukan dan kewenangan Dewan Pers menjadi penting, bukan hanya bagi wartawan dan perusahaan media, tetapi juga bagi masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pihak yang berhubungan dengan pemberitaan.

1. Dasar Hukum Pembentukan Dewan Pers

Landasan utama keberadaan Dewan Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Bab V Pasal 15.

Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers bukan sekadar organisasi profesi atau lembaga yang dibentuk oleh perusahaan media. Keberadaannya memperoleh mandat langsung dari undang-undang.

Selain UU Pers, kemerdekaan pers juga berkaitan dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan menyampaikan pendapat dan hak memperoleh informasi sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28F.

UU Pers sendiri memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan, dan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian, keberadaan Dewan Pers merupakan bagian dari sistem perlindungan kemerdekaan pers sekaligus upaya membangun kehidupan pers yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

2. Kedudukan Dewan Pers sebagai Lembaga Independen

Salah satu prinsip mendasar yang melekat pada Dewan Pers adalah independensi.

Independensi berarti Dewan Pers harus menjalankan mandatnya tanpa menjadi alat kepentingan politik, kekuasaan, kelompok tertentu, ataupun kepentingan bisnis yang dapat mengganggu kebebasan pers.

Dewan Pers memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan media dan tanggung jawab jurnalistik. Pers harus bebas menjalankan tugasnya, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, melakukan fitnah, melanggar privasi, atau mengabaikan hak masyarakat.

Independensi Dewan Pers juga penting agar penyelesaian persoalan pemberitaan tidak semata-mata ditentukan oleh tekanan pihak yang merasa dirugikan atau oleh kekuatan pihak yang memiliki pengaruh.

Karena itu, Dewan Pers memiliki peran sebagai lembaga yang mendorong penyelesaian persoalan pers melalui mekanisme yang menghormati kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik, dan hak masyarakat.

3. Tujuh Fungsi Utama Dewan Pers Berdasarkan Pasal 15 UU Pers

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 menetapkan tujuh fungsi Dewan Pers. Ketujuh fungsi tersebut merupakan mandat hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan perannya.

A. Melindungi Kemerdekaan Pers dari Campur Tangan Pihak Lain

Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Perlindungan ini penting agar wartawan dan perusahaan pers dapat menjalankan kegiatan jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, tekanan politik, maupun intervensi yang bertujuan mengendalikan isi pemberitaan.

Kemerdekaan pers bukan berarti media boleh bekerja tanpa aturan. Perlindungan tersebut berjalan bersama kewajiban mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik.

B. Melakukan Pengkajian untuk Pengembangan Kehidupan Pers

Dewan Pers juga bertugas melakukan pengkajian terhadap perkembangan dunia jurnalistik.

Pengkajian diperlukan untuk menghadapi perubahan teknologi informasi, perkembangan media digital, tantangan penyebaran berita palsu, persoalan profesionalisme wartawan, hingga perubahan pola bisnis perusahaan pers.

Melalui kajian dan rekomendasi, kehidupan pers diharapkan dapat berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan prinsip dasar jurnalistik.

C. Menetapkan dan Mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik

Fungsi berikutnya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip penting, antara lain independensi, akurasi, keberimbangan, larangan membuat berita bohong, serta kewajiban menghormati privasi dan hak narasumber.

Wartawan tidak cukup hanya mampu mencari dan menyampaikan informasi. Mereka juga harus memastikan bahwa informasi diperoleh dan disajikan melalui proses jurnalistik yang benar.

Dengan demikian, fungsi Dewan Pers dalam bidang etika menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

D. Memberikan Pertimbangan dan Mengupayakan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Dewan Pers memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Fungsi ini memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai.

Persoalan yang dapat ditangani melalui mekanisme pengaduan antara lain dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, ketidakakuratan informasi, ketidakberimbangan pemberitaan, serta persoalan hak jawab dan hak koreksi.

Penyelesaian melalui Dewan Pers diharapkan mengedepankan dialog, klarifikasi, koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu memahami bahwa pengaduan kepada Dewan Pers bukan berarti setiap pemberitaan yang tidak disukai otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya harus memperhatikan fakta, proses jurnalistik, ketentuan hukum, dan kode etik.

E. Mengembangkan Komunikasi antara Pers, Masyarakat, dan Pemerintah

Dewan Pers juga berfungsi membangun komunikasi antara tiga unsur penting dalam kehidupan demokrasi, yaitu pers, masyarakat, dan pemerintah.

Hubungan yang sehat di antara ketiganya diperlukan agar informasi publik dapat tersampaikan secara terbuka, kritik dapat diterima secara proporsional, dan kepentingan masyarakat memperoleh ruang pemberitaan.

Pemerintah membutuhkan pers sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik. Masyarakat membutuhkan pers untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi. Sementara itu, pers membutuhkan ruang yang bebas dan aman untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

F. Memfasilitasi Organisasi Pers dan Meningkatkan Kualitas Profesi Kewartawanan

Dewan Pers memiliki mandat untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Fungsi ini berkaitan dengan pengembangan standar profesional, peningkatan kompetensi, pendidikan jurnalistik, serta penguatan tata kelola organisasi dan perusahaan pers.

Profesionalisme wartawan tidak hanya ditentukan oleh identitas atau kartu pers, tetapi juga oleh kemampuan, integritas, pemahaman hukum, ketaatan pada kode etik, dan tanggung jawab dalam menghasilkan karya jurnalistik.

G. Mendata Perusahaan Pers

Fungsi ketujuh adalah mendata perusahaan pers.

Pendataan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang lebih tertib dan transparan. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai keberadaan perusahaan pers, sedangkan dunia jurnalistik membutuhkan tata kelola kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan perusahaan pers perlu dipahami secara tepat. Hal tersebut tidak boleh disamakan dengan kewenangan pemerintah untuk memberikan izin pendirian media atau melakukan sensor terhadap pemberitaan.

Kemerdekaan mendirikan perusahaan pers tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bagaimana Keanggotaan Dewan Pers Dibentuk?

UU Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur komposisi keanggotaan Dewan Pers.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), anggota Dewan Pers terdiri atas tiga unsur, yaitu:

  1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan.
  2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  3. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan/atau komunikasi, serta unsur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Masa keanggotaan berlangsung selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa Dewan Pers dibangun dengan keterlibatan unsur-unsur yang memiliki hubungan langsung maupun kepentingan publik dalam kehidupan pers nasional.

5. Apakah Dewan Pers Berwenang Menghukum atau Memenjarakan Wartawan?

Hal ini perlu dipahami secara benar agar masyarakat tidak keliru menafsirkan kewenangan Dewan Pers.

Dewan Pers bukan pengadilan dan bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau menjatuhkan hukuman pidana.

Dalam menangani pengaduan pemberitaan, Dewan Pers menjalankan fungsi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan dan kegiatan jurnalistik, mekanisme serta pertimbangan Dewan Pers penting diperhatikan agar penyelesaian persoalan tidak mengabaikan prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Dengan kata lain, Dewan Pers bukan lembaga yang dapat menjatuhkan vonis pidana, tetapi memiliki peran penting dalam menjaga standar etik dan penyelesaian persoalan pers.

6. Kebebasan Pers Bukan Kebebasan Tanpa Tanggung Jawab

Kemerdekaan pers merupakan hak yang harus dilindungi. Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan.

Identitas wartawan, kartu pers, atau nama perusahaan media tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi, mengancam, memeras, atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Demikian pula, perusahaan pers memiliki tanggung jawab membangun sistem kerja yang profesional, memisahkan kepentingan redaksi dari kepentingan bisnis, serta memastikan wartawannya memahami dan menjalankan kode etik.

Kehadiran Dewan Pers menjadi penting untuk menjaga agar kebebasan pers tidak disalahgunakan dan agar tindakan oknum tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

7. Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Fungsi Dewan Pers?

Pemahaman masyarakat mengenai Dewan Pers sangat penting karena hubungan antara media dan masyarakat tidak selalu berjalan tanpa persoalan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berhak menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diduga melanggar kode etik.

Di sisi lain, wartawan berhak memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan memahami fungsi Dewan Pers, masyarakat dapat membedakan antara kritik jurnalistik, pemberitaan yang tidak akurat, pelanggaran etika, dan tindakan yang berpotensi menjadi persoalan pidana.

Penyelesaian melalui jalur yang tepat akan membantu menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi hak masyarakat.

8. Membangun Pers yang Independen, Profesional, dan Bertanggung Jawab

Kehidupan pers yang sehat tidak hanya bergantung pada keberadaan Dewan Pers. Dibutuhkan komitmen seluruh unsur, mulai dari wartawan, pemimpin redaksi, perusahaan media, organisasi pers, pemerintah, hingga masyarakat.

Dewan Pers menjalankan mandatnya berdasarkan undang-undang, sementara perusahaan pers harus membangun tata kelola yang sehat dan wartawan wajib menjaga integritas profesinya.

Pemerintah juga harus menghormati kemerdekaan pers serta tidak menggunakan kewenangan untuk mengendalikan pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan publik.

Masyarakat pun memiliki peran penting dengan menjadi pembaca yang kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia ketika menemukan dugaan pelanggaran.

PENUTUP

Dewan Pers merupakan lembaga independen yang memiliki mandat hukum untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dasar keberadaannya ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tujuh fungsi Dewan Pers, mulai dari perlindungan kemerdekaan pers, pengkajian kehidupan pers, pengawasan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaian pengaduan masyarakat, pengembangan komunikasi, peningkatan kualitas profesi kewartawanan, hingga pendataan perusahaan pers, merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pers yang sehat.

Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi tanggung jawab jurnalistik juga tidak boleh diabaikan. Pers yang kuat bukanlah pers yang bebas dari kritik, melainkan pers yang berani menyampaikan kebenaran, menjunjung tinggi etika, menghormati hak masyarakat, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistiknya.

Sebab, pers yang independen dan profesional merupakan salah satu fondasi penting bagi demokrasi, transparansi, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *