BERITA TERKINI

DEWAN PERS PERINGATKAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN: JURNALISTIK BUKAN ALAT PEMERASAN, INDEPENDENSI REDAKSI WAJIB DIJAGA

Surat Pernyataan Nomor 09/P-DP/IX/2026 Menegaskan Wartawan Harus Tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Perusahaan Pers Wajib Memisahkan Kepentingan Redaksi dengan Bisnis

PEKANBARU – Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh insan pers Indonesia agar menjalankan profesi kewartawanan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tanggal 4 September 2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi dunia pers nasional, khususnya terkait masih adanya praktik penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi, tekanan terhadap narasumber, serta pencampuran tugas jurnalistik dengan aktivitas bisnis perusahaan media.

Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tersebut setelah menerima informasi mengenai seseorang berinisial AS, berusia 46 tahun, yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam pernyataan resmi Dewan Pers, peristiwa tersebut berkaitan dengan permintaan uang langganan bulanan media kepada pihak sekolah. Orang tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif dan merampas telepon genggam milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Dewan Pers mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak patut dan merusak reputasi profesi wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Meminta uang langganan koran, terlebih dengan sikap intimidatif, bukan merupakan kegiatan jurnalistik.

1. DEWAN PERS TEGASKAN: MEMINTA UANG DENGAN INTIMIDASI BUKAN KEGIATAN JURNALISTIK

Salah satu substansi utama dalam pernyataan Dewan Pers tanggal 4 September 2026 adalah penegasan mengenai batas antara kegiatan jurnalistik dan tindakan yang menyalahgunakan identitas profesi wartawan.

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, memverifikasi, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui produk jurnalistik.

Aktivitas tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta, kepentingan publik, independensi, dan tanggung jawab profesional.

Karena itu, tindakan meminta uang kepada narasumber, instansi pemerintah, sekolah, perusahaan, atau pihak lain dengan menggunakan ancaman pemberitaan maupun intimidasi tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistik.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini penting agar masyarakat tidak menyamakan tindakan individu yang menyalahgunakan identitas wartawan dengan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan secara profesional.

Profesi wartawan bukan instrumen untuk menekan seseorang agar memberikan uang, fasilitas, maupun keuntungan tertentu.

2. PRINSIP PAGAR API (FIREWALL): REDAKSI HARUS TERPISAH DARI KEPENTINGAN BISNIS

Poin penting berikutnya dalam pernyataan Dewan Pers adalah larangan bagi perusahaan pers untuk menugaskan wartawan menangani urusan bisnis medianya.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya ditugaskan untuk:

  • Mencari pelanggan atau pelanggan baru media.
  • Menarik uang langganan koran atau media.
  • Mencari pemasang iklan.
  • Melakukan penagihan komersial kepada narasumber.
  • Menangani aktivitas bisnis perusahaan yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.

Praktik tersebut berkaitan dengan prinsip pagar api atau firewall dalam dunia jurnalistik.

Pagar api merupakan prinsip pemisahan yang tegas antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.

Pemisahan ini diperlukan agar keputusan redaksional tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemasaran, pembayaran iklan, hubungan komersial, maupun tekanan ekonomi dari pihak tertentu.

Dalam praktiknya, seorang wartawan yang bertugas meliput suatu instansi harus memiliki kebebasan untuk memberitakan fakta sesuai hasil verifikasi, tanpa dipengaruhi kepentingan mendapatkan iklan, langganan, atau pembayaran dari instansi tersebut.

Apabila tugas jurnalistik dicampur dengan aktivitas penjualan dan penagihan, independensi wartawan berisiko terganggu.

3. PASAL 1 KODE ETIK JURNALISTIK MENJADI LANDASAN INDEPENDENSI WARTAWAN

Dewan Pers secara khusus menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1 menyatakan:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Independensi berarti wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, bisnis, tekanan pihak tertentu, maupun kepentingan lain di luar kepentingan publik yang dapat memengaruhi proses dan hasil pemberitaan.

Dengan demikian, wartawan harus mampu menjaga jarak profesional dari kepentingan komersial yang berpotensi mengganggu objektivitasnya.

Misalnya, seorang wartawan yang sedang meliput dugaan penyimpangan anggaran pada sebuah instansi tidak boleh sekaligus bertindak sebagai tenaga pemasaran atau penagih pembayaran iklan kepada instansi yang sama dengan memanfaatkan hubungan jurnalistiknya.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi pemberitaan.

Oleh sebab itu, Pasal 1 KEJ harus dipahami bukan hanya sebagai aturan moral, melainkan sebagai prinsip dasar yang menjaga kredibilitas profesi wartawan.

4. PERUSAHAAN PERS JUGA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERILAKU WARTAWANNYA

Peringatan Dewan Pers tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga kepada perusahaan pers.

Perusahaan media diminta memastikan seluruh wartawan yang bekerja di bawah tanggung jawab redaksi memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola perusahaan yang jelas, terutama dalam memisahkan tugas redaksi dan aktivitas komersial.

Perusahaan pers perlu membangun pembagian tugas yang tegas antara:

Bidang redaksi:

  • Melakukan peliputan.
  • Mengumpulkan dan memverifikasi informasi.
  • Melakukan wawancara dan konfirmasi.
  • Menulis dan menyunting berita.
  • Menentukan kebijakan pemberitaan berdasarkan kepentingan publik.

Bidang bisnis dan pemasaran:

  • Menawarkan kerja sama komersial.
  • Mengelola pemasangan iklan.
  • Mengurus pelanggan dan langganan.
  • Menangani administrasi pembayaran.
  • Mengelola pendapatan perusahaan.

Pembagian ini diperlukan agar wartawan tidak berada dalam situasi konflik kepentingan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Perusahaan pers juga harus memberikan pembinaan etik dan melakukan pengawasan terhadap perilaku wartawan di lapangan.

Tidak cukup hanya menerbitkan kartu pers dan surat tugas, perusahaan media harus memastikan bahwa setiap orang yang ditugaskan memahami batas kewenangan serta tanggung jawab profesinya.

5. KARTU PERS BUKAN ALAT UNTUK MENDAPATKAN UANG ATAU MENEKAN NARASUMBER

Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih ditemukan pemahaman yang keliru mengenai fungsi kartu pers.

Kartu pers merupakan identitas yang digunakan untuk menunjukkan hubungan seseorang dengan media atau pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perusahaan pers.

Namun, kartu pers bukan surat kuasa untuk meminta uang, melakukan penagihan, mengintimidasi narasumber, atau memaksa seseorang memberikan fasilitas tertentu.

Keberadaan kartu pers juga tidak memberikan kekebalan hukum kepada pemegangnya.

Masyarakat memiliki hak untuk menanyakan identitas wartawan, nama media, alamat redaksi, dan maksud kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan.

Apabila seseorang mengaku wartawan dan meminta sejumlah uang dengan alasan agar berita tidak diterbitkan, masyarakat perlu berhati-hati dan dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pers, Dewan Pers, atau aparat penegak hukum sesuai sifat persoalannya.

Penyalahgunaan identitas profesi tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara benar.

6. UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS HARUS DIPAHAMI SECARA UTUH

Persoalan penyalahgunaan profesi wartawan juga harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara Pasal 6 mengamanatkan peran pers untuk:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan wartawan memiliki tujuan utama melayani kepentingan publik melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, segala bentuk tindakan yang menjadikan profesi wartawan sebagai sarana mendapatkan keuntungan pribadi melalui tekanan dan intimidasi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers harus dipertahankan sebagai hak demokratis, bukan disalahgunakan untuk kepentingan individu.

7. KEBEBASAN PERS HARUS DIBEDAKAN DARI PENYALAHGUNAAN PROFESI

Salah satu tantangan dunia pers adalah membedakan secara jelas antara kegiatan jurnalistik yang dilindungi hukum dan tindakan pribadi yang menggunakan identitas wartawan.

Wartawan memiliki hak untuk meminta konfirmasi kepada pejabat publik, melakukan investigasi, menanyakan penggunaan anggaran negara, mengkritisi kebijakan, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Sebaliknya, meminta uang dengan ancaman pemberitaan, memaksa narasumber memberikan fasilitas, mengancam akan menyebarkan informasi apabila tidak dibayar, atau merampas barang milik orang lain bukanlah bentuk kegiatan jurnalistik.

Perbedaan ini harus dipahami oleh masyarakat, perusahaan pers, dan aparat penegak hukum.

Jangan sampai perlindungan terhadap kemerdekaan pers disalahgunakan oleh individu yang tidak menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.

Sebaliknya, jangan pula tindakan segelintir orang yang mengaku wartawan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau merendahkan seluruh profesi wartawan.

8. MASYARAKAT BERHAK MELAPORKAN DUGAAN PEMERASAN DAN INTIMIDASI

Peringatan Dewan Pers juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak takut menghadapi seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tekanan.

Apabila menghadapi dugaan penyalahgunaan profesi, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Pertama, memastikan identitas dan media.

Mintalah nama, identitas wartawan, nama perusahaan pers, serta informasi penanggung jawab redaksi.

Kedua, dokumentasikan peristiwa.

Apabila terjadi tindakan intimidasi atau permintaan uang yang tidak patut, simpan bukti komunikasi, dokumen, rekaman, atau informasi lain yang diperoleh secara sah.

Ketiga, hubungi perusahaan pers.

Sampaikan keberatan atau pengaduan kepada penanggung jawab redaksi untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan penugasan resmi perusahaan.

Keempat, laporkan kepada Dewan Pers.

Apabila persoalan berkaitan dengan perilaku jurnalistik atau dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers.

Kelima, laporkan kepada aparat penegak hukum.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pengancaman, pemerasan, kekerasan, atau perampasan barang, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Penting untuk dipahami bahwa penyelesaian persoalan etik jurnalistik dan penanganan dugaan tindak pidana memiliki jalur serta unsur hukum yang berbeda.

9. PROFESIONALISME WARTAWAN ADALAH TANGGUNG JAWAB MORAL TERHADAP MASYARAKAT

Wartawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab sosial besar karena produk jurnalistik dapat memengaruhi opini publik, reputasi seseorang, dan pemahaman masyarakat terhadap suatu peristiwa.

Karena itu, profesionalisme tidak cukup diukur dari kepemilikan kartu pers, seragam organisasi, surat tugas, atau keanggotaan organisasi wartawan.

Profesionalisme harus terlihat dalam cara seseorang melakukan peliputan, memverifikasi informasi, menghormati narasumber, menjaga independensi, dan mempertanggungjawabkan berita yang diterbitkan.

Perusahaan pers juga harus memastikan wartawannya memperoleh pembinaan, memahami Kode Etik Jurnalistik, serta bekerja dalam sistem redaksi yang sehat.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi wartawan, pendidikan jurnalistik, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap standar pers profesional harus menjadi perhatian bersama.

10. PERINGATAN DEWAN PERS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN TATA KELOLA MEDIA

Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tidak hanya berkaitan dengan satu peristiwa di Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh, pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan media untuk mengevaluasi tata kelola organisasinya.

Pemisahan redaksi dan bisnis harus diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi istilah dalam manajemen media.

Wartawan harus diberi ruang untuk bekerja secara independen, sementara urusan pemasaran, penagihan, dan kerja sama komersial ditangani oleh bagian yang bertanggung jawab di bidang tersebut.

Perusahaan pers juga perlu menyediakan saluran pengaduan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap perilaku wartawan yang menjalankan tugas di lapangan.

Dengan demikian, perusahaan media dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi nama baik profesi kewartawanan.

PENUTUP: JANGAN CEDERAI KEMERDEKAAN PERS DENGAN PENYALAHGUNAAN PROFESI

Peringatan Dewan Pers tanggal 4 September 2026 merupakan pengingat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan integritas, independensi, dan tanggung jawab profesional.

Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, penagihan komersial dengan tekanan, atau tindakan lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Perusahaan pers juga harus bertanggung jawab membangun sistem kerja yang memisahkan kepentingan redaksi dan bisnis agar wartawan tidak terjebak dalam konflik kepentingan.

Masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik penyalahgunaan identitas profesi, sementara wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara sah harus mendapatkan penghormatan dan perlindungan hukum.

Kebebasan pers bukan kebebasan untuk menekan masyarakat. Kartu pers bukan alat untuk meminta uang. Profesi wartawan bukan sarana mencari keuntungan melalui intimidasi.

Pers harus tetap menjadi instrumen informasi, pendidikan, dan kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan publik.

Menjaga kehormatan profesi wartawan berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers. Dan menjaga kemerdekaan pers berarti memastikan bahwa kebebasan jurnalistik tidak disalahgunakan oleh siapa pun.

SUMBER DAN REFERENSI RESMI

  1. Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tanggal 4 September 2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang independensi wartawan.
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
  5. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *